Jual Akun WA Gunakan Identitas Orang Lain, Tujuh Tersangka Diamankan Polisi

PALEMBANG, CETAKFAKTA – Sebanyak tujuh orang komplotan penjualan akun whatsapp di Kota Palembang dengan menggunkan nama orang lain, kini telah berhasil dibekuk dan diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Ketujuh pelaku tersebut, lima diantaranya seorang wanita, mereka berhasil dibekuk disalah satu rumah yang berada di kawasan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (24/04/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan disalah satu rumah yang memang diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka.

“Saat mereka diamankan kami telah menemukan juga beberapa barang bukti perlatan elektronik yang lengkap, mereka gunakan saat akan melakukan aksinya,”kata Kombes Pol Sunarto.

Tersangka selama ini telah melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian atau jual beli nomor yang terhubung akun whatsapp yang sudah diregistrasi atas nama orang lain.

“Modus tersangka ini memperjualbelikan akun whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain, lalu mereka menjual ke luar Negeri,”kata, Kombes Pol Sunarto.

Adapun tersangka utama yakni, seorang pria NOF (35 tahun), yang berperan untuk merekrut enam orang tersangka lainnya, seorang pria MS (19 tahun) dan wanita MPD (w4 tahun), EA (22 tahun), WA (26 tahun), SAK (20 tahun) dan HF (19 tahun).

“Enam tersangka yang direkrut bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun whatsapp mengubah ke file format TXT lalu siap untuk diperjualbelikan,”kata, Kombes Pol Sunarto saat pres realis di Mapolda Sumsel, Selasa, (30/04/2024).

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun whatsapp dapat meraih omset sebesar, Rp 5 juta rupiah perhari.

“Pembeli akun Whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari Negara Cina dan transaksi menggunakan Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah kerja sebesar, Rp. 3 juta rupiah perbulannya,”kata, Kombes Pol Sunarto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sembilan unit handphone berbagai merek, lima unit CPU komputer, lima unit layar monitor (PC), satu unit laptop, lima buah mouse, enam buah keyboard, satu unit USB Hub, dua unit ruter wifi, tiga unit power supply, 327 buah kartu telepon, 18 buah catatan dan kabel.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni, Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuh pidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *