Beromzet Milyaran, Tersangka Kasus Judi Online Berhasil Diamankan

HUKUM KRIMINAL74 Dilihat

BANTEN, CETAKFAKTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan 11 orang tersangka pelaku judi online di Perumahan Cluster Dallas 7 No.9, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa, (30/04/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak 11 orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

“Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka ini sudah berlangsung sejak bulan Januari hingga April 2024 dengan meraih omzet yang mencapai hingga, Rp.10 milyar rupiah,”kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Diketahui, tersangka merupakan operator dari situs judi online, CUACA77 yang menawarkan permainan berupa slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap bahwa menang dan kalah dalam permainan sudah ditentukan sebelumnya melalui sistem yang ada di website CUACA77,”kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu, (01/05/2024).

Menurutnya, para pemain yang terlibat dalam permainan judi online saat ini merupakan korban dari tindakan para pelaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online karena hal tersebut dapat merugikan mereka,”kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,”tutup Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *