JAKARTA, CETAKFAKTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil membongkar modus bisnis email compromised atau manipulasi data email dengan kerugian sebesar, Rp. 32 milyar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam kasus ini telah berhasil diamankan lima orang tersangka terdiri dari empat orang laki-laki dan satu wanita serta melibatkan juga Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.
“Modus para tersangka ini, memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana. Kronologi dari kasus ini, Kepolisian Singapura mendapatkan laporan lalu diteruskan ke Bareskrim Polri. Adapun korban dari kasus ini merupakan salah satu perusahaan di Singapura,”kata Dirtipidsiber, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Ia juga menjelaskan, bahwa perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini, kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.
“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, dengan mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email, sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,”kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar, Rp 32 miliar. Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WNA Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I, merupakan warga negara Indonesia.
“Berbagai peran dijalani para tersangka, CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan,”kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/5/2024).
Selain kelima tersangka tersebut, masih ada seorang WNA Nigeria lain, berinisial S yang masih pencaharian dan memiliki peran penting dalam melakukan peretasan serta berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang saat menjadi korban dari perbuatan para tersangka.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,”tutup Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.