Tudingan Pembiaran Tambang Ilegal, Ini Kata Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Maros

LOKAL, MAROS119 Dilihat

MAROS, CETAKFAKTA.com – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros yang kemudian terungkap memiliki izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia juga mengakui, terkait tudingan pemberitaan dibeberapa media yang beredar dengan mengatasnamakan salah satu oknum Kepala Desa telah melakukan aktivitas penambangan liar di Desa Labuaja itu tidak benar adanya.

“Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa batu gunung tersebut, telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor: 12820001314530020 atas nama PT. Arta Jaya Nusantara yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan,”jelas Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati.

Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal.

“Kami sudah mengambil langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan secara bertahap untuk mengatasi masalah ini,”kata Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati.

Kanit Tipiter Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan bersama personil mengecek langsung lokasi tambang di Labuaja.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang.

“Tentunya kami berharap dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros,”harap Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati.

Disamping itu, dengan penjelasan secara terbuka, dirinya berharap agar tuduhan pembiaran terhadap tambang ilegal itu, dapat terpatahkan dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini, Polres Maros dapat terjaga.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, mengungkapkan bahwa ia akan menindak tegas pelaku tambang ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat,”tegas mantan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.(SR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *