Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020, Bareskrim Polri Geledah Kantor Kementerian ESDM

JAKARTA, NASIONAL144 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, CETAKFAKTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

“Betul (ada penggeledahan),”kata Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (04/07/2024).

banner 336x280

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kombes Pol. Arief Adiharsa juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS. Namun, ia belum merinci lebih detail mengenai perkara tersebut.

“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,”kata Kombes Pol. Arief Adiharsa.

Proyek Nasional PJUTS ini juga mencakup berbagai titik diseluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah.

Ia juga mengakui, bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp. 64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,”tutup Kombes Pol. Arief Adiharsa.(*)

 

banner 336x280