Korban Meninggal, Polres Maros Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perumnas Tumalia

LOKAL, MAROS147 Dilihat

MAROS, CETAKFAKTA.com – Satreskrim Polres Maros menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (17/05/2024).

Rekontruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidana Umum, Ipda Rusnadi Nur yang berlangsung di Mapolres Maros.

“Penganiayaan ini terjadi pada, Senin (29/04/2024) lalu, di Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale Maros,”kata Ipda Rusnandi Nur.

Kejadian tersebut, berawal saat korban Dns (21 tahun) mendatangi rumah kost temannya, MP (saksi) sambil membunyikan klakson motornya dengan maksud memanggil MP.

“Saat itu tiba-tiba pelaku pertama, IR dalam keadaan mabuk mendatangi, korban lalu memukulnya, disusul lagi oleh pelaku kedua, MR memukul korban hingga terjatuh dan saat itu pelaku pelaku pertama, IR menikam korban pada bagian perut dan pelaku ketiga, MA tiba-tiba datang menendang kepala korban yang saat itu masih tersungkur berlumuran darah,”jelas Ipda Rusnandi Nur.

Para saksi dan korban dengan peran pengganti peragakan sebanyak, 17 gerakan. 

Pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan tersangka bersama para saksi dan korban dengan peran pengganti peragakan sebanyak, 17 gerakan.

“Rekonstruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan ini,”kata mantan Kanit Tipikor Polres Pangkep ini.

Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan/ menghilangkan nyawa orang, diancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3e KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya seseorang diancam hukuman penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *