Miliki IUP, Tambang Sirtu di Tompobulu Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Prosedur dan Berakibat Menimbulkan Kerugian Negara

LOKAL, MAROS174 Dilihat

MAROS, CETAKFAKTA.COM – Meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang sirtu di Dusun Pattirobaji, Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Maros menuai sorotan dari aktivis Makassar, Amir Mahmud.

Pasalnya tambang tersebut, dinilai telah merugikan negara karena beroperasi tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Harusnya tambang sirtu di Desa Bontomanai itu belum layak beroperasi, karena masih ada kelengkapan dokumen admnistrasi yang belum dilengkapi,”kata Amir, Rabu (12/06/2024).

Diduga aturan yang dilanggar oleh tambang tersebut, tidak memenuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang seharusnya dilaporkan setiap tahun ke Kementerian ESDM.

“Sangat jelas dalam aturan dimana pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan. Ini perintah Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 111,”kata Amir.

Ia juga menilai, aktivitas tambang sirtu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di Desa Bontomanai itu hanya maraup keuntungan secara pribadi.

Kondisi aktivitas tambang sirtu di Dusun Pattirobaji, Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Maros.

“Terkesan hanya memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, karena dianggap tidak melaporkan RKAB tahunan. Dimana dari hasil realisasi RKAB itu dikenakan pajak yang harusnya masuk ke kas negara,”kata Amir.

Dirinya juga mengakui, bahwa RKAB itu sangat penting bagi pemilik IUP atau IUPK karena menjadi salah satu legallitas disetiap aktivitas pertambangan, baik domestik maupun tujuan ekspor.

“Kami meminta kerjasamanya kepada APH dalam hal ini, Polres Maros sekiranya menindaklanjuti kegiatan tambang sirtu yang belum melaporkan hasil RKABnya itu untuk tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan,”kata Amir.

Selain kerugian negara, tidak menutup kemungkinan meresahkan masyarakat dan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang ada disekitar area kegiatan tambang di Desa Bontomanai.

“Tidak hanya itu, diduga kegiatan ini juga tidak menutup kemungkinan terjadi sebuah pelanggaran yang bisa saja masuk dalam kategori pidana,”tutup Amir.

Diketahui tambang itu, milik seorang warga Lingkungan Batangase, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Maros, inisial SN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *