Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Kilo Gram Sabu di Barru

MAKASSAR, CETAKFAKTA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba seberat 30 kilo gram di wilayah hukum Kepolisian Resor Barru, pada Rabu, 24 April lalu.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh, Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Barru saat menggelar Press Release di Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (30/04/2024).

“Kronologi penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat yang diterima. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkoba menggunakan kapal kayu yang berpura-pura mengangkut rumput laut dari Kalimantan,”kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Setalah informasi diterima, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Barru langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat melakukan penyelidikan di pelabuhan Awerange.

“Kejadian penangkapan itu dilakukan pada 12,30 wita. Saat tim Kepolisian mengamati dimana pelaku seorang pria yang dicurigai menggunakan sebuah mobil jenis Honda Brio. Pelaku diketahui bernama MZN (27 tahun,”kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Saat pelaku menjemput sebuah paket di pelabuhan, tim Kepolisian langsung bergegas mendekati dan memeriksa bagasi mobil pelaku tersebut.

“Setalah digeledah, tim telah menemukan sebuah kotak yang berisi paket narkoba, dimana barang bukti sebesar 30 bungkus narkoba jenis sabu itu diamankan bersama pelaku,”kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Berdasarkan pengakuan pelaku dari 30 bungkus itu terdiri dari, satu box ukuran kecil berisi tiga bungkus, satu box ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu box ukuran besar berisi sekitar 23 bungkus sabu.

“Dalam kasus ini, kepolisian akan menjerat seorang terduga pelaku ini dengan Pasal yang di sangkakan yakni, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika,”kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Kapolda Sulsel juga menyampaikan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri khususnya, Polda Sulsel dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami. Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik dengan masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel,”tutup Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *