Cegah Pungli, Aipda Arpah Saeni Gencar Sosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016 di Masyarakat

MAROS149 Dilihat

MAROS, CETAKFAKTA – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Bhabinkamtibmas Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Maros, Aipda Arpah Saeni gencar melakukan sosialisasi di masyarakat, Selasa (30/04/2024)

Aipda Arpah Saeni mengatakan, bahwa sosialisasi Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diintruksikan secara langsung oleh, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi, Drs. Listyo Sigit Pranowo melalui Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian Resort Maros dan Kepolisian Sektor Lau.

“Kami memberikan pengetahuan dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat Maros terkhusunya, di wilayah hukum Polsek Lau mengenai adanya larangan memberi dan menerima pungli dalam bentuk apapun,”kata Aipda Arpah Saeni.

Disamping itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi pungli di semua sektor, baik ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

“Seperti yang kita ketahui bahwa potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintahan, dimana oknum-oknum tertentu mengais keuntungan secara pribadi dapat merugikan masyarakat,”kata Aipda Arpah Saeni.

Dirinya juga mengakui, bahwa segala pungutan diluar dari ketentuan atau pungli merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum.

“Kami berharap kepada semua pihak baik itu Polri, instansi terkait dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli. Apabila ada oknum yang ingin melakukan pungli agar sekiranya dilaporkan kepada pihak yang berwajib,”tutup Aipda Arpah Saeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *