Polisi Berhasil Mengungkap Dua Tersangka Kasus Panadahan Sepeda Motor Transnasional

NASIONAL, SEMARANG138 Dilihat

SEMARANG, CETAKFAKTA.com – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kejahatan Transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan dua Negara.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kejahatan Transnasional ini merupakan modus operandi tindak pidana dengan melakukan pengiriman sepeda motor tanpa memiliki dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa keluar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometernya dibuat menjadi nol kilometer seolah-olah kendaraan baru,”kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Dari tindakan kejahatan tersebut, telah diamankan dua orang tersangka yakni, warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, S (38 tahun) dan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tetahu, A (39 tahun).

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak, 80 unit sepeda motor,”kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat memimpin jumpa pers di Lobi Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng.

Berdasarkan pengakuan tersangka, S dalam keterangannya sebagai pemodal mengakui, dalam satu unit kendaraan menyediakan dana sebanyak, Rp. 17 juta dan mendapatkan keuntungan sekitar, Rp. 1,5 juta per unitnya.

“Sedangkan tersangka, A mendapatkan keuntungan sebesar, Rp. 500 ribu per unitnya dan dirinya memperoleh dengan cara mencari kendaraan sepeda motor melalui salah satu group jual beli STNK Only di media sosial Facebook,”kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Dalam kejadian ini, dirinya juga menghimbau kepada Dealer, Finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku agar sekiranya melaporkan ke Polda Jateng untuk mendapatkan penanganan.

“Kepada Finance atau masyarakat yang merasa dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun,”tutup Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *